Situs Media Islam Yang Diblokir Ganti Alamat Domain |
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para penyedia jasa internet untuk memblokir setidaknya 22 situs yang dianggap menyebarkan konten radikal. Daftar situs tersebut dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Daftar 22 situs yang masuk dalam daftar hitam BNPT antara lain ;
- arrahmah.com
- voa-islam.com
- ghur4ba.blogspot.com
- panjimas.com
- thoriquna.com
- dakwatuna.com
- kafilahmujahid.com
- an-najah.net
- muslimdaily.net
- hidayatullah.com
- salam-online.com
- aqlislamiccenter.com
- kiblat.net
- dakwahmedia.com
- muqawamah.com
- lasdipo.com
- gemaislam.com
- eramuslim.com
- daulahislam.com
- azzammedia.com
- indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Situs tersebut terlihat didaftarkan pada 2 April 2015, tepat tiga hari setelah pemblokiran diberlakukan. Kedua situs itu juga terlihat didaftarkan selama satu tahun ke depan.
Menggunakan domain .id juga bisa jadi sebagai salah satu cara pengelola situs tersebut untuk menghindari aturan Kominfo soal kriteria situs yang akan diblokir.
"Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiyakto, bahwa karena situs tersebut lebih banyak menggunakan dot com (.com) maka kita mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan bukan menggunakan dot id (.id)," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Ismail Cawidu berkilah, kepada sejumlah wartawan beberapa hari lalu.
ConversionConversion EmoticonEmoticon