Menkominfo Meminta Masyarakat Laporkan Prostitusi Online

Menteri Komunikasi Dan Informatika Rudiantara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah mendapat banyak laporan dari warga yang resah dengan kegiatan pemasaran prostitusi di media sosial. Ia mengimbau warga berperan aktif memberantas kegiatan ini dengan cara melaporkannya kepada media sosial terkait.

Menurutnya, media sosial seperti Twitter sering digunakan untuk mempromosikan kegiatan macam ini, dan sifatnya langsung dari penyedia jasa prostitusi kepada pengguna.

Rudiantara meminta warga agar secara terus menerus melaporkan akun atau konten negatif prostitusi online dengan harapan pihak Twitter menanggapi laporan kemudian meninjau dan memblokir akun terkait.

"Terus-menerus saja dilaporkan, dengan begitu nanti Twitter akan mendengar dan mengambil sikap tegas," ujarnya saat ditemui di kantor pusat Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (29/4).

Sebelumnya Kemenkominfo mengatakan ada tiga media sosial yang sering dimanfaatkan untuk prostitusi online, yaitu Twitter, Facebook, dan YouTube.

Rudiantara menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas kepada situs web yang menyediakan konten pornografi. Menurutnya, situs web pornografi lebih mudah diblokir ketimbang akun media sosial karena dapat diidentifikasi dengan cepat.

Konten pornografi, menurut Rudiantara, merupakan konten yang paling banyak dilaporkan oleh warga dari sekian banyak konten negatif lain seperti perjudian, terorisme, penipuan, pengelabuan, dan segala hal yang mengandung suku, ras, agama, antargolongan (SARA).

"Pornografi masih yang paling banyak. Konten lain bisa dilaporkan di aduankonten@mail.kominfo.go.id," tutur Rudiantara.

Kemenkominfo saat ini telah membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) pada awal April 2015 yang bertugas mengkaji tindak lanjut yang harus diambil pemerintah dalam menanggulangi konten negatif yang ada di Internet.

Forum inilah yang bakal memberi rekomendasi situs web, akun, atau konten macam apa saja yang patut diblokir. Setelah itu, Kemenkominfo akan menambahkan nama situs web tersebut dalam daftar Trust Positif yang menjadi acuan penyedia jasa Internet dalam melakukan pemblokiran konten di dunia maya.
Previous
Next Post »