Situs Yang Diblokir Tergantung Dari Tim Panel

unjukrasa memprotes pemblokiran situs Islam oleh Keminfo dan Komunikasi di Palu
Sejumlah mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu membawa pamplet saat berunjukrasa memprotes pemblokiran situs Islam oleh Keminfo dan Komunikasi di Palu, Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (8/4). Menurut mereka, tidak semua dari 22 situs yang diblokir Keminfo dan Komunikasi itu adalah situs radikal seperti yang dituduhkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Tim Panel untuk menindaklanjuti nasib situs Islam yang diduga radikal sehingga diblokir pada beberapa waktu.

"Sekarang semua dimasukkan ke panel, tim (panel) kan masih rutin gelar rapat," kata Rudiantara di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Dia menjelaskan pihaknya tak ingin mendahului putusan tim panel yang dirasa kemudian akan menyalahi tugas, pokok dan fungsi dari panel yang dibentuk sejak awal April lalu.

Diakhir kesempatan, Rudi meminta publik harap menanti putusan akhir panel, dirasanya panel yang terdiri dari beragam latarbelakang dan profesi tentu bisa mengambil putusan yang baik, adil, mandiri, dan tidak intervensi dari kepentingan apapun.

Sebelumnya juga, pihak Kominfo telah mengundang semua situs yang memiliki kontak untuk bertatap muka. Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Ismail Cawidu, sejauh ini baru ada sembilan situs yang meminta normalisasi.

Sembilan situs tersebut antara lain ;
  1. aqlislamiccenter.com
  2. almustaqbal.com
  3. arrahmah.com
  4. panjimas.com
  5. hidayatullah.com
  6. muslimdaily.net
  7. salam-online.com
  8. gemaislam.com
  9. dakwatuna.com
Sementara itu 10 situs lainnya masih terus berusaha dihubungi namun dianggap sulit karena kebanyakan mereka memiliki domain dot com (.com).

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementeria Kominfo resmi membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) setelah aksi blokir situs Islam tersebut mengundang banyak kritik dari masyarakat.

Forum ini diisi oleh anggota yang berasal dari para pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog, ahli di bidangnya dan organisasi masyarakat lainnya.
Sementara itu, forum ini dibagi menjadi empat panel, yaitu Panel Pornografi, Kekerasan Pada Anak dan Keamanan Internet; Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian; Panel Investigasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan dan Narkoba; dan Panel Hak Kekayaan Intelektual.

Panel dibentuk setelah derasnya hujan protes pasca pemblokiran 22 situs media Islam oleh Kemenkominfo. Pemblokiran diakui atas rekomendasi BNPT berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Previous
Next Post »